DPRD Provinsi Gorontalo

Pengesahan Perda Kesehatan Gorontalo, dr. Sri Darsianti: Limbah Medis dan Rumah Singgah Harus Jadi Prioritas

×

Pengesahan Perda Kesehatan Gorontalo, dr. Sri Darsianti: Limbah Medis dan Rumah Singgah Harus Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
berdiri dari kanan ke kiri, Aleg PPP Dprd Provinsi Gorontalo dr. sri darsianti tuna
berdiri dari kanan ke kiri, Aleg PPP Dprd Provinsi Gorontalo dr. sri darsianti tuna

ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Daerah, Senin (26/5).

Anggota Dprd Provinsi Gorontalo dari partai persatuan pembangunan dr. Sri Darsianti Tuna mengaku bersyukur perda kesehatan sudah disahkan melalui paripurna dprd. “Alhamdulillah, Perda Kesehatan ini akhirnya disahkan Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mempercepat proses pembahasan dan pengesahan agenda strategis ini,” ujar.

Dalam Perda tersebut, dua pasal utama menjadi perhatian serius yakni Pasal 63 dan Pasal 66, yang mengatur tentang rumah singgah serta pengolahan limbah medis.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional 2025, La Ode Haimudin Siap Perjuangkan Aspirasi Petani Gorontalo

Pasal 66 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib menyelenggarakan sistem pengolahan limbah medis. Saat ini, seluruh fasilitas kesehatan di Gorontalo masih bergantung pada kerja sama dengan pihak ketiga dari luar daerah untuk pengolahan limbah medis berbahaya.

“Saat ini memang sudah ada lokasi pembuangan limbah di daerah, namun masih belum memiliki izin resmi. Itu menjadi kewenangan Dinas PUPR. Kami berharap izin tersebut bisa segera keluar agar pengolahan limbah dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” Tegas Aleg yang juga Dokter itu.

Baca Juga :  Ranperda APBD 2026 Diterima DPRD Gorontalo, Fraksi Sampaikan Catatan ke Pemerintah

Sementara itu, Pasal 63 mengatur tentang penyediaan rumah singgah sebagai tempat transit sementara bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah. DPRD menekankan pentingnya penyediaan dokter dan fasilitas medis di rumah singgah, terutama bagi pasien yang tidak memiliki keluarga di kota tujuan rujukan.

Baca Juga :  Hamzah Muslimin Serap Aspirasi Warga Libuo, Fokus pada UMKM dan Ekonomi Masyarakat

“Rumah singgah sangat dibutuhkan sebagai tempat sementara sebelum pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan. Namun sayangnya, masih banyak rumah singgah yang belum dilengkapi dengan tenaga medis, terutama dokter,” tambah Sri Darsianti.

DPRD Gorontalo berharap implementasi Perda ini tidak hanya berhenti di meja paripurna, tetapi segera diikuti dengan aksi nyata dari pemerintah daerah. Kehadiran fasilitas pengolahan limbah dan rumah singgah dengan layanan medis yang layak akan sangat membantu peningkatan kualitas layanan kesehatan di Gorontalo.

Example floating