Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Gorontalo Darurat! Komisi IV Kumpulkan OPD, Bahas Pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Gorontalo Darurat! Komisi IV Kumpulkan OPD, Bahas Pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai upaya menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Inisiatif tersebut disuarakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyusul meningkatnya kasus kekerasan yang dinilai sudah sangat memprihatinkan dan terjadi merata di seluruh kabupaten/kota.

“Tidak ada cerita lagi. Gorontalo sudah harus punya Perda PUG. Ini menjadi langkah penting untuk perlindungan perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, usai rapat koordinasi lintas OPD, di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Hari Kedua: Optimalisasi Peran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Sekretariat DPRD, serta tim penyusun naskah akademik. Hadir pula anggota Komisi IV lainnya seperti Manaf Hamzah, Sri Darsianti Tuna, dan Gustam Ismail.

Dari hasil rapat koordinasi, DPRD dan OPD sepakat mendorong tiga langkah strategis, yaitu:

  1. Pembentukan Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG),

  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak,

  3. Pengalokasian anggaran khusus untuk operasional dan layanan UPTD.

Ghalib menegaskan, keseriusan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. “Kami telah menjadwalkan pertemuan resmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo agar rencana ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengapresiasi inisiatif legislatif untuk menghadirkan regulasi yang lebih kuat.

“Gorontalo dikenal sebagai Serambi Madinah dengan falsafah ‘Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah’, tapi ironisnya kekerasan terhadap perempuan dan anak justru terus meningkat,” ucap Yana.

Ia menjelaskan, saat ini memang telah ada dua peraturan gubernur (Pergub) terkait perlindungan ibu dan anak, serta Pergub yang menjadi dasar pembentukan UPTD. Namun, menurutnya, kedua regulasi itu belum cukup kuat tanpa dukungan Perda dan struktur kelembagaan yang lengkap di tingkat kabupaten/kota.

“UPTD perlu segera dibentuk dan dijalankan. Strukturnya harus lengkap, mulai dari kepala eselon III, kasubag, pendamping psikologis, serta anggaran yang memadai. Kami berharap di tahun 2025 UPTD sudah hadir di seluruh daerah,” tegas Yana.

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri PPPA agar setiap kasus kekerasan ditangani secara profesional dan menyeluruh.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.