Example floating
Example floating
Nasional

Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Mulai Diumumkan, Pelamar Diminta Cek Instansi Secara Berkala

×

Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Mulai Diumumkan, Pelamar Diminta Cek Instansi Secara Berkala

Sebarkan artikel ini
fhoto tangkapan layar/ulanda
fhoto tangkapan layar/ulanda

ULANDA.ID Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 mulai diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025. Para pelamar diimbau untuk secara berkala mengecek pengumuman resmi di instansi yang dilamar.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi telah mengikuti ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025. Materi seleksi meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.

Kategori Pelamar Seleksi PPPK Tahap II 2024

Seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 mencakup berbagai kriteria pelamar, di antaranya:

  • Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar pada formasi guru di instansi daerah

  • Pelamar TMS pada seleksi PPPK Tahap I

  • Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024

  • Pelamar baru yang belum pernah mendaftar seleksi ASN sebelumnya

Optimalisasi Formasi PPPK Tahap II

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengatur skema optimalisasi formasi untuk mengisi kebutuhan jabatan prioritas. Urutan pengisian formasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021, termasuk guru dan bidan D4

  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) sesuai kualifikasi formasi kosong

  3. Pegawai dengan kode R2 dan R3

  4. Non-ASN berpengalaman minimal dua tahun

  5. Lulusan prajabatan atau PPG

Skema Paruh Waktu untuk Honorer Tidak Terakomodir

Panselnas juga menyiapkan opsi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Terdapat delapan jabatan paruh waktu yang disiapkan masing – masing adalah Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pelaksanaan skema ini menunggu selesainya seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II.

Dasar Regulasi Seleksi PPPK 2024

Rangkaian seleksi PPPK 2024 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK secara umum

  • KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024, yang mengatur seleksi jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di instansi daerah

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  PP 17/2025 Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Dunia Maya