ULANDA.ID – Kajaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Gorontalo atas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas pejabat pemerintah kota sepanjang tahun 2019 hingga 2024. Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan tersebut berlangsung di ruangan bagian umum kantor Walikota Gorontalo. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal, setelah sebelumnya kasus tersebut ditangani dalam tahap penyelidikan selama tiga bulan dan baru dua hari lalu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat diwawancarai terkait penggeledahan tersebut, Nursurya Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo menyampikan kalau penyelidikan untuk sementara di kantor Walikota.

Lokusnya ada disini, ini kita lakukan dulu, sekarang kantor lagi bekerja didalam, mencari dokumen-dokumen untuk mengungkap kebenaran kasus ini ujar Nursurya.
Tindakan yang kami lakukan untuk mencari dokumen-dokumen, barang bukti, ala bukti, yang bisa mendukung mengungkap kasus ini, siapa-siapa nanti yang akan diminta pertanggung jawaban, tambhnya.
Sementra itu, dilokasi yang sama Adhan Dambea juga turut mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejati Gorontlo.
Penggeledahan ini dilakukan karena pihak Kejaksaan Tinggi sangat peduli dengan Pemerintah Kota Gorontalo, agar bersih dari korupsi, kata Adhan.
Dukungan tersebut disampaikan Adhan agar kedepan ketika menyelesaikan kepemerintahannya, pejabat di pemerintah kota bebas dari korupsi.
Saya ingin agar nanti menyelesaikan jabatan, dengan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Alhamdulillah hari ini Pak Aspidsus dan tim sudah datang hari ini, harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo masih terus memeriksa dokumen-dokumen perjalanan dinas Pemerintah Kota Gorontalo seanjang tahun 2019 sampai 2024.