ULANDA.ID — Dugaan pelanggaran administratif dalam proses perizinan pertambangan kembali mencuat, kali ini menyorot kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Sumber hukum yang tengah menggugat legalitas perusahaan tersebut, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam dokumen persetujuan studi kelayakan tekno-ekonomi yang digunakan oleh PT Gorontalo Minerals. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru merujuk pada wilayah tambang di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo.
“Hal ini mengindikasikan bahwa ada potensi cacat administratif yang mendasar dalam legalitas operasional tambang di Bone Bolango,” ujar Rongki. Minggu, (13/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat persetujuan studi kelayakan tersebut menjadi landasan bagi terbitnya izin lingkungan dan perizinan turunannya, termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) dan Izin Lingkungan. Namun, karena lokasi yang tercantum berbeda dari wilayah sebenarnya, maka seluruh perizinan itu patut dipertanyakan.
“Secara geografis, surat itu tidak relevan. Dan secara hukum, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural yang berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya.
Rongki juga mengutip Pasal 8 dalam kontrak karya antara pemerintah dengan PT Gorontalo Minerals, yang mewajibkan keabsahan studi kelayakan tekno-ekonomi sebagai dasar operasional. Jika lokasi studi tidak sesuai, maka keabsahan izin lainnya secara otomatis dapat dipermasalahkan.
“Ini membuktikan bahwa Tergugat, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak cermat dan melanggar prosedur dalam memberikan persetujuan awal. Kesalahan seperti ini bisa berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hukum operasional tambang,” kata Rongki.
Ia juga menyuarakan keresahan masyarakat Bone Bolango yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan dasar hukum dari aktivitas tambang yang dijalankan di wilayah mereka.
“Apakah benar daerah mereka telah diserahkan untuk ditambang melalui dokumen yang sah? Atau ada kepentingan yang sengaja membiarkan cacat administratif ini terjadi?” tanyanya.
Rongki menegaskan bahwa apabila dokumen dasar yang digunakan memang tidak berlaku untuk wilayah Gorontalo, maka seluruh proses izin dan aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum yang sah.