ULANDA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Puan menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR RI memiliki pandangan serupa dan akan menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.
“Semua partai politik memiliki sikap yang sama bahwa pemilu seharusnya tetap dilakukan serentak setiap lima tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, DPR akan mengkaji dan membahas lebih lanjut implikasi putusan MK tersebut dalam forum resmi.
“Kami semua partai politik tentu akan mengambil sikap secara bersama, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR,” imbuhnya.
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sistem penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan:
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dengan skema baru tersebut, pemilu nasional akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh
Langkah DPR untuk membahas putusan MK secara menyeluruh mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga prinsip pemilu serentak lima tahunan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Isu ini diperkirakan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan politik nasional menjelang tahapan awal Pemilu 2029.
PuanMaharani, PutusanMK, PemiluSerentak, DPRRI, UU1945, PemiluNasional, PemiluDaerah, MK2024, BeritaPolitik2025