Adveristing
Example 325x300
Hukum

Hamim Pou Bacakan Pledoi Kasus Bansos, Suasana Sidang Penuh Haru

×

Hamim Pou Bacakan Pledoi Kasus Bansos, Suasana Sidang Penuh Haru

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bone Bolango saat membacakan Pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis, 17/07
Mantan Bupati Bone Bolango saat membacakan Pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis, 17/07

ULANDA.ID — Suasana haru menyelimuti sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Dengan suara bergetar namun tetap tegas, Hamim membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, keluarga, dan puluhan kerabat serta tokoh masyarakat yang memadati ruang sidang.

Selain anggota keluarga, hadir pula sejumlah penerima manfaat bansos—termasuk mahasiswa penerima beasiswa dan tokoh agama—yang menunjukkan dukungan moral kepada Hamim Pou. Menurut mereka, kehadiran tersebut menjadi bentuk solidaritas atas kebijakan sosial yang dinilai berdampak nyata semasa Hamim menjabat.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Isi Tas Diplomat Muda Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu

“Saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari bantuan sosial itu. Hati saya hanya untuk membantu masyarakat, membangun masjid, dan mendukung pendidikan melalui beasiswa,” ujar Hamim dengan suara parau, memecah keheningan sidang.

Isak tangis terdengar sesekali dari hadirin yang terharu mendengarkan pembelaan mantan bupati dua periode tersebut.

Dalam pembelaannya, Hamim menepis tudingan jaksa yang menyebut dana bansos disalahgunakan untuk kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan pada 2011 hingga 2012, jauh sebelum dirinya mencalonkan kembali dalam Pilkada 2015.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan

“Saya tulus membantu mahasiswa dan mendukung pembangunan rumah ibadah. Jika itu disebut kejahatan, saya serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, tetapi nurani saya bersih,” katanya.

Hamim juga menggarisbawahi bahwa kebijakan bansos yang ia jalankan telah melalui mekanisme resmi, termasuk pengesahan APBD berdasarkan Peraturan Daerah dan persetujuan DPRD.

Para pendukung menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan sosial. Mereka menilai, selama menjabat, Hamim telah meninggalkan banyak jejak pembangunan seperti Rumah Sakit Toto, GOR Harapan Prestasi, serta revitalisasi Danau Perintis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Teken Amnesti, Bebaskan 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyaluran bantuan sosial dan akuntabilitas kepala daerah.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating