DPRD Kab. Boalemo

Fraksi NasDem Desak Pansus Usut PT Pabrik Gula, DPRD Diminta Bertindak Tegas

×

Fraksi NasDem Desak Pansus Usut PT Pabrik Gula, DPRD Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Nasdem Dprd Boalemo Arman Naway.(Foto. Ist)
Ketua Fraksi Nasdem Dprd Boalemo Arman Naway.(Foto. Ist)

ULANDA.ID — Ketidakhadiran PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Boalemo pada Kamis (17/7/2025) menuai kecaman dari Fraksi Partai NasDem. Arman Naway, Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo, menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga negara.

 

“Tidak ada warga negara yang lebih tinggi dari konstitusi. Ketika DPRD mengundang dan perusahaan menolak hadir, maka itu sama saja dengan melawan kehendak rakyat,” ujar Arman di ruang Fraksi NasDem DPRD Boalemo.

Baca Juga :  Banmus DPRD Boalemo Bahas Jadwal Paripurna Pelantikan

 

Ketidakhadiran PT PG Gorontalo dijelaskan melalui surat resmi bertanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HRD & GA Manager, Marthen Turu’allo. Dalam surat bernomor GM/VII/25/001/AE itu, perusahaan berdalih tidak dapat menghadiri rapat karena kesibukan pekerjaan yang telah terjadwal serta proses giling yang sedang berlangsung di pabrik.

 

Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh DPRD. Arman menilai sikap perusahaan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  DPRD Boalemo Targetkan Finalisasi LKPJ 2024 Rampung Hari Ini

 

“Surat itu tidak hanya mengecewakan, tapi mencerminkan arogansi terhadap lembaga publik. DPRD tidak hanya berfungsi mengundang, tapi juga mengawasi kepentingan rakyat,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti polemik ini, Fraksi NasDem mendesak Ketua DPRD Boalemo untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut seluruh aktivitas PT PG Gorontalo, khususnya yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur daerah.

 

“Kalau perlu bentuk Pansus untuk membongkar semua persoalan. Apalagi hingga kini Boalemo belum menerima manfaat nyata dari keberadaan pabrik, kecuali jalan rusak dan kerugian lingkungan,” ujar Arman.

Baca Juga :  Mangkir dari Rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo Ultimatum Kadis Pendidikan

 

Ia juga mengingatkan bahwa undangan dari DPRD bersifat konstitusional dan wajib dihormati. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

“Ini bukan undangan pribadi, melainkan mandat konstitusi. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tutup Arman.

Example floating