Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Kios Mangkrak di Pasar Sentral Ditertibkan, Pemkot Gorontalo Ultimatum Hingga 31 Agustus

×

Kios Mangkrak di Pasar Sentral Ditertibkan, Pemkot Gorontalo Ultimatum Hingga 31 Agustus

Sebarkan artikel ini
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo melakukan penertiban kios di Pasar Sentral, Jumat (18/7/2025) Foto: Dok.Ist
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo melakukan penertiban kios di Pasar Sentral, Jumat (18/7/2025) Foto: Dok.Ist

ULANDA.ID — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) menertibkan sejumlah kios tidak aktif di kawasan Pasar Sentral pada Jumat (18/7/2025), sebagai langkah penataan dan optimalisasi ruang usaha yang terbengkalai.

Plt Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, menyatakan bahwa timnya menemukan banyak kios yang tidak lagi difungsikan oleh pemiliknya dalam waktu lama.

“Beberapa unit diketahui tidak digunakan lagi. Kami menelusuri pemiliknya berdasarkan data yang ada, dan dari hasil itu ada yang bisa kami hubungi langsung, tapi sebagian besar tidak dapat kami temui,” ujar Haryono.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kapolda, Adhan Dambea Sentil Pemusnahan Miras

Terhadap kios yang tidak jelas kepemilikannya atau pemiliknya tidak merespons, Dinas Perdagin akan mengambil tindakan administratif berupa pengambilalihan sementara.

“Kios-kios yang pemiliknya tidak bisa dikonfirmasi akan kami kelola untuk sementara waktu,” lanjutnya.

Baca Juga :  RPJMD 2025–2029: Wali Kota Gorontalo Tekankan Efisiensi dan Partisipasi Warga

Sementara itu, bagi pemilik kios yang berhasil dihubungi, pemerintah memberikan batas waktu pemanfaatan hingga akhir Agustus.

“Sesuai surat edaran Wali Kota, mereka diberi kesempatan hingga 31 Agustus 2025 untuk mengaktifkan kembali usaha di kios tersebut. Bila sampai tenggat waktu tidak digunakan, maka kios akan kami serahkan kepada pedagang lain yang betul-betul membutuhkan tempat berjualan,” jelas Haryono.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi bagian dari strategi untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di pasar tradisional terbesar di Kota Gorontalo itu.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Instruksikan TPKD Awasi PAD dari Rumah Makan dan Parkir

“Langkah ini bukan demi kepentingan dinas, melainkan untuk merangsang pertumbuhan aktivitas ekonomi di Pasar Sentral agar lebih hidup dan produktif,” tutupnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating