ULANDA.ID — Polemik mengenai desain logo Gorontalo Half Marathon 2025 akhirnya mendapat kejelasan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo memastikan bahwa logo lama memiliki kemiripan dengan merek dagang milik perusahaan asing dan berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Arif Rahman, dihadapan media menjelaskan bahwa logo yang digunakan sebelumnya tidak dapat didaftarkan secara resmi karena dianggap menyerupai merek terdaftar secara internasional.
“Berdasarkan ketentuan perlindungan kekayaan intelektual, kemiripan tersebut dapat menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, logo lama tidak memenuhi syarat untuk perlindungan resmi,” ungkap Arif kepada media Hibata.id, Kamis (25/7/2025).

Setelah menerima hasil kajian tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo langsung melakukan konsultasi lanjutan dengan Kanwil Kemenkumham. Hasilnya, disarankan agar logo baru mencerminkan identitas khas daerah, yang membedakan dari entitas dagang manapun.
Salah satu simbol lokal yang diajukan adalah ikan hiu paus (whale shark), hewan laut yang menjadi ikon wisata bahari di Gorontalo.
“Simbol ikan hiu paus disarankan karena menjadi ciri khas Gorontalo dan tidak melanggar ketentuan kekayaan intelektual yang berlaku,” jelas Arif Rahman.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah merancang dan mendaftarkan logo baru Gorontalo Half Marathon 2025 sesuai dengan arahan Kemenkumham. Desain baru ini telah memenuhi seluruh aspek hukum dan sekaligus menampilkan kekayaan budaya lokal.
Arif menambahkan bahwa kehadiran logo baru diharapkan memperkuat branding kegiatan dan mendukung promosi Gorontalo sebagai destinasi wisata olahraga nasional.
“Logo ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga menjadi representasi identitas Gorontalo dan perlindungan hukum yang sah,” pungkasnya.