ULANDA.ID – Pemerintah Kanada menyatakan akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 yang dijadwalkan berlangsung September 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Kanada Mark Carney, Rabu (30/7) waktu setempat, dan langsung memicu kecaman dari Pemerintah Israel.
Langkah ini menandai perubahan dramatis dalam kebijakan luar negeri Kanada dan menjadikan negara tersebut sebagai pihak ketiga yang menyatakan niatnya untuk mengakui Palestina dalam forum PBB, setelah Prancis dan Inggris.
Carney menjelaskan bahwa pengakuan ini diperlukan demi menjaga harapan terhadap solusi dua negara, yang selama ini menjadi posisi konsisten Kanada dalam konflik Israel-Palestina.
“Kanada bermaksud untuk mengakui Negara Palestina pada Sidang ke-80 Majelis Umum PBB bulan September 2025,” ujar Carney seperti dikutip AFP, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, pengakuan tersebut didasarkan pada komitmen Otoritas Palestina terhadap reformasi yang mendesak, serta janji untuk menggelar pemilu pada 2026 tanpa keterlibatan kelompok Hamas dan dengan syarat demiliterisasi negara Palestina.
Langkah Kanada ini menambah tekanan diplomatik terhadap Israel, menyusul sikap serupa dari dua kekuatan Eropa. Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya menyatakan bahwa Prancis akan mengakui Palestina secara resmi pada forum PBB mendatang.
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyampaikan bahwa Inggris juga akan memberikan pengakuan serupa, kecuali Israel menunjukkan kemajuan nyata seperti menyetujui gencatan senjata di Gaza, mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan PBB, serta menghentikan rencana aneksasi wilayah Tepi Barat.
“Jika Israel gagal memenuhi komitmen perdamaian yang substantif, Inggris akan tetap mengakui negara Palestina pada Sidang Umum PBB bulan September,” kata Starmer.
Hingga saat ini, Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi yang rinci, namun pihak berwenang menyatakan kekecewaan dan mengecam keras langkah Kanada dan negara-negara lain yang mengakui Palestina secara sepihak.
Pengakuan terhadap Palestina sebagai negara anggota PBB dipandang sebagai tonggak penting menuju penyelesaian konflik berkepanjangan yang melibatkan isu pengakuan wilayah, pengungsi, dan keamanan regional.