Adveristing
Example 325x300
Hukum

DPR Setujui penghapusan tuntutan pidana Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo

×

DPR Setujui penghapusan tuntutan pidana Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Persetujuan ini berdasarkan surat dari Presiden bertajuk R43/Pres/2025 mengenai permohonan pertimbangan pemberian abolisi yang disampaikan kepada DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP kematian Juwita Jesica Pantow

“Presiden mengajukan permohonan penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong. DPR telah memberikan pertimbangan dan menyatakan setuju,” ungkap Dasco kepada wartawan.

Abolisi merupakan langkah konstitusional berupa penghapusan tuntutan pidana kepada seseorang yang tengah atau telah menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan atas perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Baca Juga :  Begini Perkembangan Kasus Penyelundupan Miras

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp194,72 miliar.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Perketat Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru 2025

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating