Adveristing
Example 325x300
Pendidikan

Apakah Sekolah Tetap Gelar Upacara 17 Agustus 2025 Saat Libur Nasional?

×

Apakah Sekolah Tetap Gelar Upacara 17 Agustus 2025 Saat Libur Nasional?

Sebarkan artikel ini
Potret Upacara di Sekolah. (Foto: Antara Foto/Jessica Wuysang) Baca artikel detikedu, "Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah saat 17 Agustus? Begini Aturannya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8038780/apakah-siswa-tetap-masuk-sekolah-saat-17-agustus-begini-aturannya. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Potret Upacara di Sekolah. (Foto: Antara Foto/Jessica Wuysang) Baca artikel detikedu, "Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah saat 17 Agustus? Begini Aturannya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8038780/apakah-siswa-tetap-masuk-sekolah-saat-17-agustus-begini-aturannya. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

ULANDA.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari libur nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah siswa tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara bendera?

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, pelaksanaan upacara pada 17 Agustus bersifat wajib bagi satuan pendidikan. Aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah harus menyelenggarakan upacara bendera setidaknya pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dan beberapa hari besar nasional lainnya.

Baca Juga :  Heboh! 108 Mahasiswa FISIP Untad Palu Tinjau IKN di Kaltim

Sementara itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional. Kondisi ini memunculkan dualisme status: antara kewajiban upacara dan status libur sekolah.

Dengan mempertimbangkan dua regulasi yang berlaku, terdapat kemungkinan besar siswa tetap diminta hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara, meskipun peringatan Hari Kemerdekaan jatuh pada hari libur. Oleh sebab itu, pihak sekolah diminta menyampaikan pengumuman resmi kepada siswa dan orang tua guna menghindari kebingungan.

Baca Juga :  FKPT Sulteng dan FH Untad Kuatkan Narasi Multikulturalisme lewat Perspektif HAM

Pelaksanaan upacara di sekolah harus mengikuti tata urutan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sebagai berikut:

1. Acara Persiapan

Pemimpin barisan menyiapkan formasi

Pemimpin upacara memasuki lapangan

Penghormatan kepada pemimpin upacara

Laporan dari masing-masing pemimpin barisan

Pemimpin upacara mengambil alih komando

2. Acara Inti

Pembina upacara memasuki lapangan

Baca Juga :  Fajar Dorong Kolaborasi Daerah untuk Atasi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Penghormatan umum kepada pembina

Laporan pemimpin upacara

Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu “Indonesia Raya”

Mengheningkan cipta

Pembacaan teks Pancasila

Pembacaan Pembukaan UUD 1945

Pembacaan janji siswa

Amanat pembina upacara

Menyanyikan lagu wajib nasional

Pembacaan doa

Laporan penutup dari pemimpin upacara

Penghormatan umum kepada pembina

Pembina meninggalkan lapangan

3. Acara Penutupan

Pemimpin upacara membubarkan peserta

Peserta meninggalkan lapangan upacara

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating