ULANDA.ID – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo mengajukan remisi (pengurangan masa tahanan) untuk 392 narapidana pada remisi dasawarsa dan 356 narapidana untuk remisi umum.
Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo mengungkapkan kalau pemberian remisi tersebut telah memenuhi syarat.
Kami hanya mengajukan nama-nama warga binaan yang dinilai layak mendapat remisi. Pemerintah pusat yang akan menetapkan siapa saja yang disetujui, ungkap Sulistyo kepada awak media, kamis, (7/8/2025).
Syarat untuk mendapatkan remisi itu antara lain merupakan narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berperilaku baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Syaratnya harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program, dan masa tahanannya sudah enam bulan atau lebih. Untuk remisi dasawarsa, narapidana yang belum genap enam bulan masa pidananya pun bisa diusulkan, kata Sulistyo.
Selanjutnya, penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis oleh pemerintah daerah pada peringatan 17 Agustus 2025.
Remisi dasawarsa diketahui diberikan setiap 10 tahun untuk para narapidana, dan remisi umum diberikan setiap tahun pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia.