ULANDA.ID– Satuan Brimob Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas viralnya pemberitaan terkait batalnya pernikahan seorang anggota Brimob di Gorontalo. Pihak Satbrimob menegaskan bahwa pembatalan pernikahan tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., menjelaskan bahwa sesuai aturan Polri, setiap anggota yang hendak menikah wajib mengajukan izin perkawinan melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R). “Anggota yang bersangkutan sudah mengikuti seluruh prosedur dan persetujuan sidang BP4R sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Pembatalan pernikahan ini adalah keputusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas atau kebijakan institusi Polri.”
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Danu juga mengakui adanya kekecewaan dari keluarga mempelai wanita terkait pembatalan ini. Namun, pembinaan dan klarifikasi internal telah dilakukan oleh satuan sesuai dengan aturan organisasi. “Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi. Bila muncul persoalan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) siap menjalankan mekanisme pengawasan dan pembinaan agar profesionalisme tetap terjaga,” jelasnya.
Satbrimob Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menggeneralisasi kasus ini sebagai gambaran seluruh anggota Brimob. “Kami berkomitmen terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan berharap publik dapat melihat kasus ini secara objektif,” tutup Kombes Pol. Danu.