Hukum

KPK Ungkap SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

×

KPK Ungkap SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Jadi Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Sebarkan artikel ini
Logo KPK. Dokumentasi KPK/Ulanda.id
Logo KPK. Dokumentasi KPK/Ulanda.id

ULANDA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan menjadi bukti penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan SK yang ditandatangani pada 15 Januari 2024 tersebut merupakan salah satu alat bukti utama terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Meski SK tersebut menjadi bukti kuat, KPK masih terus menggali bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Asep menjelaskan, penyidik juga fokus mendalami proses penerbitan SK tersebut.

“Kami ingin mengetahui apakah Menteri memang terlibat langsung dalam perancangan SK, atau SK tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh pihak lain,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut, KPK tengah menyelidiki mekanisme perintah terkait penerbitan SK, apakah berasal dari usulan bawah ke atas (bottom-up) atau arahan atasan ke bawahan (top-down).

Dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan ditetapkan sebanyak 20.000 orang, terbagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota khusus.

KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik perusahaan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga :  Tangkapan Besar di Gorontalo: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100.740 Rokok Ilegal
Example floating