Berita

Imigrasi Gencarkan Edukasi Publik soal Paspor Elektronik 2025

×

Imigrasi Gencarkan Edukasi Publik soal Paspor Elektronik 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan/Ulanda.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno saat memberikan keterangan/Ulanda.id

ULANDA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperkuat edukasi publik terkait penerapan paspor elektronik atau e-passport. Program ini menjadi bagian dari transformasi keimigrasian setelah pemerintah resmi memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kementerian baru pada 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, menyampaikan bahwa pihaknya menjadikan komunikasi publik sebagai prioritas utama. Melalui kegiatan kehumasan, kementerian baru ini meluncurkan program tahunan berupa capacity building, layanan paspor, serta konsultasi publik terkait keimigrasian.

Baca Juga :  Riyanto Ismail Sah pimpin KNPI Provinsi Gorontalo periode 2024-2027

“Kegiatan ini menjadi kick off event untuk memperkenalkan kementerian baru sekaligus memperkuat hubungan dengan media dan masyarakat,” ujarnya pada acara Humas Connect yang digelar di Fox Hotel Gorontalo, Rabu (20/8).

Agung menambahkan, bahwa Imigrasi terus memperkenalkan perjalanan transformasi paspor Indonesia, termasuk rencana penghentian paspor non-elektronik pada tahun 2025. Kebijakan tersebut sejalan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mewajibkan penggunaan paspor elektronik penuh pada 2030.

Baca Juga :  Polda Jateng Kerahkan Semua Fungsi Kepolisian Amankan Demo Besar di Pati 13 Agustus

Menurut Agung, penggunaan e-passport menjadi keharusan karena sistem pemeriksaan imigrasi global telah bergeser ke autogate berbasis chip. “Teknologi ini meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat layanan lintas negara,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun. Angka tersebut masih mendapat subsidi negara agar tetap terjangkau masyarakat.

“Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, harga paspor Indonesia jauh lebih murah. Di Singapura dan Australia, biayanya bisa mencapai 400 dolar,” tambah Agung.

Baca Juga :  Dekat Sekolah Dasar, Aktivitas Tambang Pani Gold Dikeluhkan, DPRD Pohuwato Desak Langkah Nyata dari Bupati

Paspor elektronik terbaru menggunakan material polikarbonat dengan teknologi laser engrave untuk menambah fitur keamanan. Perubahan ini dinilai penting dalam mencegah praktik pemalsuan dokumen perjalanan sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia.

Dengan berbagai kegiatan kehumasan, Kementerian Imigrasi berharap media dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan imigrasi, khususnya transformasi digital layanan paspor. “Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat lebih siap menghadapi era e-passport,” pungkasnya.

Example floating