ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi IV dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kementerian Agama untuk menindaklanjuti keluhan guru ASN Pemda yang bertugas di madrasah terkait penghentian pembayaran tunjangan dan hak keuangan.
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Gorontalo, Selasa (19/8), dihadiri pimpinan Komisi I dan Komisi IV, Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Keuangan, Kepala BKD, Kepala Biro Organisasi Setda, serta perwakilan guru yang menyampaikan aduan.
Dalam forum tersebut, perwakilan guru menyerahkan dokumen kronologi dan petisi yang menuntut kejelasan hak. Mereka mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru yang belum tersertifikasi serta selisih Tukin bagi guru bersertifikat dihentikan tanpa keputusan resmi. Selain itu, THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 dan TPG ke-13 juga belum dicairkan.
Perwakilan guru menilai penghentian tunjangan itu tidak adil, mengingat mereka tetap menjalankan kewajiban administratif dan akademik sebagaimana guru di bawah Kemenag lainnya. Bahkan, sejak 2016, Tunjangan Lauk Pauk bagi guru SMA/MA juga sempat dihentikan tanpa kejelasan mekanisme kompensasi.
Dalam petisi berjudul “Kembalikan Hak Guru Kami! Seruan Keadilan Bagi Guru Pemda Bertugas di Bawah Naungan Kemenag Gorontalo”, para guru menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Pemulihan pembayaran Tukin yang dihentikan sejak Januari 2024.
Pencairan THR TPG 2025 beserta hak sesuai regulasi.
Pembayaran TPG ke-13 tahun 2025.
Evaluasi penghentian Tunjangan Lauk Pauk sejak 2016 tanpa mekanisme kompensasi.
“Kami hanya meminta hak yang sama sebagaimana guru lainnya. Kami mendidik anak-anak bangsa dengan integritas dan tanggung jawab. Hormati guru, hargai pengabdian,” tegas Suharni Tarakal, perwakilan guru, saat menyerahkan petisi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Komisi IV, Laode Haimudin, menegaskan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kementerian terkait. Menurutnya, Kementerian Agama RI dan Kemendagri memahami persoalan tersebut dan sedang membahas solusi lintas kementerian.
“Mereka ini berstatus guru Pemda. Jika karena kelalaian administrasi hak mereka tidak dipenuhi, DPRD bersama Pemprov Gorontalo siap menarik kembali kewenangan dan memastikan pembayaran sesuai aturan provinsi,” ujar Laode.
Isu penghentian tunjangan guru ASN Pemda yang diperbantukan di madrasah menjadi perhatian serius DPRD Gorontalo pada 2025. Persoalan ini dinilai menyangkut kesejahteraan guru serta keberlanjutan kualitas pendidikan di daerah.
Dengan adanya pembahasan antara DPRD, Kemenag, dan OPD terkait, diharapkan solusi regulasi segera ditemukan agar hak guru tidak terabaikan lagi.