DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Penyelesaian Tunjangan Guru Daerah

×

DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Penyelesaian Tunjangan Guru Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dprd Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin/Ulanda.id
Wakil Ketua Dprd Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin/Ulanda.id

ULANDA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Dulohupa, Selasa (19/8/2025).

Agenda rapat menindaklanjuti laporan terkait penghentian pembayaran tunjangan serta hak Aparatur Sipil Negara (ASN) guru pemerintah daerah yang bertugas di madrasah, meskipun sebagian telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Agama.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Keuangan Daerah. Kehadiran lintas lembaga ini diharapkan mempercepat langkah koordinasi dalam menyelesaikan hak keuangan para guru.

Baca Juga :  TAPD Provinsi Gorontalo Disorot DPRD, Proyeksi PAD Diubah Tanpa Dasar Hukum

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa sebagian besar permasalahan tunjangan profesi guru sudah berada dalam proses penyelesaian. Menurutnya, koordinasi intensif telah dilakukan antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Namun, ia menekankan masih ada hambatan pada pembayaran tunjangan kinerja (Tukin). Guru yang belum bersertifikat seharusnya menerima separuh tunjangan, tetapi sejak Januari 2025 pembayaran belum berjalan. Sementara itu, guru bersertifikat masih menunggu penyesuaian selisih Tukin sesuai perhitungan terbaru.

Baca Juga :  Femi Kristina Udoki DPRD Gorontalo Reses dan Temui Petani Huluduotamo

La Ode mengungkapkan hambatan teknis terjadi karena proses pembayaran berbasis daring melalui sistem Kementerian Keuangan. Guru yang belum menerima tunjangan tidak tercatat di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kemenag maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sehingga data mereka tidak terbaca sistem pusat.

“Mereka seakan terjebak di tengah, karena tidak masuk dalam kedua sistem. Kondisi ini membuat pembayaran tertunda,” kata La Ode.

Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Gorontalo telah melakukan kunjungan ke tiga kementerian di Jakarta. La Ode menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga hak guru benar-benar terpenuhi.

Baca Juga :  Usai Raih Gelar Doktor, Espin Tulie Langsung Jalankan Tugas sebagai Wakil Rakyat

“Karena ini menyangkut kesejahteraan guru, kami meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata agar pembayaran tunjangan bisa segera direalisasikan,” tegasnya.

Persoalan pembayaran tunjangan guru daerah perbantuan di madrasah menjadi perhatian serius DPRD Gorontalo pada 2025. Isu ini berkaitan langsung dengan hak ASN guru, tunjangan profesi, tukin guru bersertifikat, hingga sinkronisasi data kepegawaian di tingkat nasional.

Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan terus berupaya mencari solusi, mengingat masalah ini berdampak pada kualitas pendidikan di Gorontalo.

Example floating