ULANDA.ID – Mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan dan persetubuhan oleh oknum anggota Polri, Aksel Mopangga, yang kini ditangani Polda Gorontalo, memicu reaksi keras Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G). Ketua LP3G, Deno Djarai, menegaskan, Kapolda Gorontalo dan penyidik tidak boleh membiarkan kasus ini terhenti.
“Kasus ini sudah mandek hampir lima bulan. Padahal, berdasarkan undang-undang, jika alat bukti sudah lebih dari satu, penyidik wajib menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai ada dugaan bermain-main di dalam penanganan kasus ini,” tegas Deno, Minggu (24/8).
Deno Djarai menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Saya akan membawa keluarga korban bertemu langsung dengan Kapolda Gorontalo yang baru dilantik. Jika penanganan tidak jelas, saya pribadi tidak segan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ketua LP3G itu menambahkan, Dirinya bersama masyarakat siap melakukan aksi demonstrasi di Polda Gorontalo jika tersangka tidak segera ditetapkan. “Ini bukan ancaman, tapi serius. Minggu ini, jika tidak ada langkah konkret, aksi demo akan digelar. Kasus ini berbeda dengan korupsi, ini soal pemerasan dan persetubuhan, yang sangat memalukan institusi Polri,” katanya.
Deno menegaskan menyangkut prilaku anggota kepolisian yang telah melanggar jelas diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan pedoman bagi anggota Polri mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Untuk itu Deno menekankan, tindak tegas terhadap oknum tersebut mutlak dilakukan. “Jika perlu, copot dan pecat polisi ini. karena telah melanggar kode etik kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian dan kode etik tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas pokok, fungsi, wewenang, dan susunan organisasi Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jelas bahwa tugas utama Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri harus menjadi pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan kasus tersebut pada Senin pekan depan. ‘Insya Allah Senin saya cek ya,’ ujarnya.