Nasional

Rencana Besar Prabowo 2025: Menaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

×

Rencana Besar Prabowo 2025: Menaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara mulai tahun 2025/Ulanda.id
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara mulai tahun 2025/Ulanda.id

ULANDA.ID – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara mulai tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, pada poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat, tercantum rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Padahal, pada beleid sebelumnya yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, kenaikan gaji untuk pejabat negara belum masuk dalam program prioritas.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara. “Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip, Kamis (18/9).

Baca Juga :  Empat Sekolah Swasta di Jakarta Barat Jadi Percontohan Program Sekolah Gratis

Sebelumnya, pada penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR, Agustus lalu, Presiden Prabowo tidak menyinggung rencana kenaikan gaji PNS. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa bila tidak disebutkan dalam RAPBN, maka tidak ada penyesuaian gaji untuk abdi negara.

Baca Juga :  Kemerdekaan untuk Semua: Upacara HUT RI ke-80 Difabel Gorontalo, Menginspirasi

Selain kebijakan kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat sejumlah program baru, di antaranya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) serta penetapan target rasio penerimaan negara sebesar 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam aturan sebelumnya, target tersebut hanya dicantumkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga :  Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti : Hoaks!

Kebijakan fiskal baru ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Example floating