ULANDA.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengambil sikap tegas terkait insiden kematian yang menimpa seorang mahasiswa dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara setelah mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (MAPALA) Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT menegaskan bahwa sebelumya universitas telah melarang kegiatan kemahasiswaan di luar kampus yang bersifat perkaderan.
Insiden ini menjadi perhatian serius bahkan Eduart menyatakan akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Untuk mengusut tuntas kejadian ini, UNG telah membentuk tim investigasi yang bertugas mengumpulkan keterangan dan data terkait.
Berdasarkan hasil investigasi, UNG akan mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif dan akademik. Sanksi tersebut dapat berupa penertiban organisasi, skorsing bagi mahasiswa yang terlibat, hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Bahkan pimpinan fakultas yang bertanggung jawab atas Ormawa tersebut juga akan diperiksa dan berpotensi dikenai sanksi atau peringatan.
Tak hanya itu, pihak kampus juga tidak akan menghalangi jika keluarga korban ingin menempuh jalur hukum.
Kami akan menindaklanjuti hasil dari proses pidana tersebut, kata Eduart dalam konferensi pers selasa, (23/9/2025).
Namun pihak universitas tidak akan gegabah dalam menetapkan kesalahan tanpa investigasi mendalam.
Rektor UNG itu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh mahasiswa agar tidak mengikuti kegiatan kemahasiswaan di luar kampus tanpa izin lembaga.
Jika ada ancaman sanksi dari senior, laporkan ke pihak lembaga, imbaunya.