BeritaPeristiwa

Polisi Usut Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar Mapala, 10 Orang Diperiksa

×

Polisi Usut Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar Mapala, 10 Orang Diperiksa

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Polres Bone Bolango tengah mengusut kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala).

Kepada awak media, AKBP Supriantoro menegaskan kalau awalnya, keluarga korban menolak dilakukan autopsi.

Pihak keluarga korban menyatakan tidak mau dilaksanakan autopsi, sehingga kami dari kepolisian mengizinkan jenazah dibawa untuk dimakamkan di Muna, ungkapnya selasa, (23/9/2025).

Namun, polisi tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk kejelasan perihal kasus tersebut berdasarkan laporan model A (temuan polisi dilapangan).

Menindaklanjuti hal tersebut, kami akan memproses sesuai ketentuan, tegasnya.

Polres Bone Bolango kini telah meminta keterangan dari 10 orang terkait dengan proses Diksar Mapala.

Untuk penyelidikan saat ini, mulai dari kemarin, Polres Bone Bolango sudah meminta keterangan sebanyak 10 orang yang terkait dengan proses Diksar Mapala. Namun, akan berlanjut dengan pihak-pihak lain yang mengetahui tentang kejadian Diksar Mapala tersebut, jelasnya.

Supriantoro juga menjelaskan bahwa laporan awal bukan berasal dari keluarga, melainkan inisiatif kepolisian.

Yang pertama, tentunya kami mendapatkan informasi dan mendatangi rumah sakit. Harapan kami, saat kami ke rumah sakit, pihak keluarga mau membuat laporan. Tapi, ternyata dari pihak keluarga menolak karena kalau membuat laporan untuk membuat terang kasus pidananya, pasti akan dilakukan autopsi. Karena pihak keluarga tetap tidak mau autopsi, kami akhirnya membuat laporan polisi untuk membuat visum et repertum saja, ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika kasus tersebut berkembang di kemudian hari. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan autopsi atau ekshumasi jika diperlukan.

Otomatis, nanti kita akan meminta kembali terkait dengan kesanggupan dari pihak keluarga apabila dilakukan autopsi ataupun ekshumasi apabila sudah dimakamkan. Untuk saat ini, kami masih menunggu hasilnya dari pihak rumah sakit, ujarnya.

Hasil visum et repertum nantinya akan menjadi dasar penentuan status kasus. Pihaknya pun akan terus mengkoordinasikan perihal kasus ini jika hasil visum telah keluar.

Baca Juga :  Dinilai Buruk Dalam Pelayanan, BEM Hukum UG Meminta Copot Dir Rs Dunda.
Example floating