Nasional

PT Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani

×

PT Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Foto: Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tangkapan layar)/Ulanda.id
Foto: Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tangkapan layar)/Ulanda.id

ULANDA.ID – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen bersama Bank Mandiri Taspen.

Dalam unggahan di akun resmi Instagram @taspen, Senin (29/9/2025), penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT dilakukan oleh Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa purnatugas guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024–2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun @taspen.

Baca Juga :  Arab Saudi Evaluasi Haji 2025, BP Haji Siapkan Skema Baru untuk 2026

Sri Mulyani tercatat telah menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam tiga periode pemerintahan. Ia pertama kali menjabat pada 2005–2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian pada 2019–2024 di era Presiden Joko Widodo, serta terakhir di era Presiden Prabowo Subianto pada periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Dasar Hukum Pensiun Menteri

Baca Juga :  Pemerintah Berlakukan Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pasal 11 ayat (2) PP tersebut menyebutkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dari dasar pensiun.

Jaminan Kesehatan Purnatugas

Selain manfaat pensiun, mantan menteri juga memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.

Perpres tersebut menetapkan bahwa menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sementara menteri yang berusia 60 tahun ke atas akan memperoleh jaminan kesehatan seumur hidup.

Baca Juga :  Puan Maharani Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB

Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun BUMN tanpa biaya tambahan, termasuk untuk pasangan suami atau istri mantan menteri. Layanan mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif sesuai kondisi medis.

Dengan adanya program pensiun dan jaminan kesehatan ini, pemerintah memastikan keberlanjutan kesejahteraan bagi pejabat negara setelah menyelesaikan masa baktinya.

Example floating