ULANDA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan menghormati proses hukum atas gugatan perdata yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
“Ya, kami menghargai proses hukum,” ujar Bahlil di sela Rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10).
Gugatan tersebut tercatat dalam sistem PN Jakpus dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Bahlil, pihak tergugat juga mencakup PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan diajukan seorang warga bernama Tati Suryati.
Dalam gugatannya, Tati menyebut kesulitan memperoleh BBM di SPBU Shell pada 14 September 2025. Peristiwa itu mendorongnya menggugat Menteri ESDM bersama dua perusahaan penyedia bahan bakar tersebut.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian tambahan stok BBM dengan skema impor melalui Pertamina. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan BBM yang berlangsung sejak Agustus.
Namun, dari hasil pertemuan lanjutan pada 23 September 2025, sejumlah badan usaha swasta disebut masih membutuhkan waktu berkoordinasi dengan kantor pusat global masing-masing sebelum melaksanakan skema impor BBM tambahan.