ULANDA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Sabtu (4/10).
Alexander menambahkan, data yang disampaikan meliputi rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, nilai monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang diduga melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban penyampaian data telah terpenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan tersebut, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar,” ujarnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok tetap dapat beraktivitas normal. Sementara itu, pemerintah memastikan ruang digital tetap terjaga dari sisi keamanan, transparansi, dan kesehatan ekosistem.
Langkah ini juga menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia.
Alexander mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar mematuhi ketentuan hukum nasional untuk mendukung keberlanjutan ruang digital yang sehat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, demi menjamin efektivitas regulasi dan terciptanya ekosistem digital yang aman serta kondusif bagi seluruh pengguna,” tutupnya.