HeadlinePolitik

Cek Fakta: Narasi Prabowo Bubarkan Fraksi PDIP di DPR RI

×

Cek Fakta: Narasi Prabowo Bubarkan Fraksi PDIP di DPR RI

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDIP di DPR RI/Ulanda.id
Fraksi PDIP di DPR RI/Ulanda.id

ULANDA.ID – Beredar di media sosial klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI. Narasi itu ramai dibagikan di Facebook sejak akhir September 2025 dan memicu kebingungan publik.

Dalam unggahan disebutkan langkah tersebut sebagai respons Prabowo atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar fraksinya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beberapa akun yang menyebarkan informasi itu antara lain “Murshid 2” (24/9/2025), “Nurlaela Ella” (26/9/2025), dan “Dodi Royadi” (30/9/2025). Unggahan tersebut ditayangkan lebih dari 2.800 kali hingga 3 Oktober 2025.

Hasil penelusuran menunjukkan klaim itu tidak benar. Video yang beredar hanya memuat narasi sepihak tanpa bukti visual, dokumen resmi, atau rekaman rapat.

Baca Juga :  Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Periode 2025-2030

Mengutip laporan media nasional, Fraksi PDIP justru mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, menegaskan hal itu dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, 9 September 2025.

“Tentu Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan agar ini dibahas,” ujar I Nyoman Parta.

Baca Juga :  Tak Ada Murid Baru, SMK Kesehatan Gorut Terancam Tutup

Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun lembaga negara terkait yang menyebut adanya pembekuan fraksi PDIP.

Secara konstitusional, presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan partai politik atau fraksi di DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh presiden.

Fraksi PDIP juga masih aktif menjalankan fungsi kedewanan, yang terlihat dari aktivitas akun resmi media sosial @bantengsenayan yang terus menyampaikan agenda legislasi.

Baca Juga :  Skandal PIP Bone Bolango: MTs Muhammadiyah Kabila Diduga Lakukan Pungli

RUU Perampasan Aset termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada 23 RUU baru yang masuk daftar Prolegnas, termasuk RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Satu Data Indonesia.

Klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDIP di DPR adalah hoaks. Fraksi PDIP tetap aktif serta mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masyarakat diimbau bijak menyaring informasi politik yang beredar di media sosial, terutama menjelang dinamika legislasi nasional 2025.

Example floating