DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi III DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Pusat Lanjutkan Revitalisasi Danau Limboto Tahun 2026

×

Komisi III DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Pusat Lanjutkan Revitalisasi Danau Limboto Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III Espin Tuli/Ulanda.id
Ketua Komisi III Espin Tuli/Ulanda.id

ULANDA.ID — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bidang perencanaan dan pembangunan bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Senin (13/10/2025). Rapat tersebut membahas perkembangan proyek Revitalisasi Danau Limboto yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, anggaran untuk revitalisasi Danau Limboto menjadi nol rupiah setelah dikembalikan ke pemerintah pusat karena tidak sesuai hasil tender.

“Kami mendapat informasi bahwa anggaran tersebut ditahan dan masuk dalam kebijakan efisiensi nasional. Harapannya, tahun 2026 akan ada Instruksi Presiden (Inpres) baru yang membuka kembali peluang revitalisasi,” kata Espin Tulie.

Baca Juga :  Pemerkosaan Anak di Gorontalo, Komisi IV: Hukum Harus Tegas, Korban Harus Dilindungi!

Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan sekitar Rp55 miliar untuk kegiatan revitalisasi, termasuk pembangunan bendungan pengendali yang berfungsi mengatur elevasi air Danau Limboto. Namun, karena persoalan administratif dan teknis, proyek tersebut belum dapat direalisasikan.

Espin menegaskan, upaya penyelamatan Danau Limboto bukan hal baru. Proyek ini sudah dimulai sejak 2012, dan pada 2015 dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Revitalisasi Danau Limboto. Berdasarkan keputusan terbaru, Pokja kini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dengan Dinas PUPR sebagai ketua harian, serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan Balai Wilayah Sungai.

Baca Juga :  Peduli Nasib Tenaga Honorer, Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Puskesmas Tabongo

“Kelompok kerja ini perlu direview kembali agar persoalan masa lalu, kondisi saat ini, dan rencana ke depan bisa terintegrasi. Termasuk penataan kawasan perumahan di bantaran danau serta lahan pertanian di sekitarnya,” jelas Espin.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo, wilayah yang masuk dalam sepadan danau tidak dapat dibebaskan lahannya meskipun telah memiliki sertifikat.

“Kalau wilayah itu masuk sepadan danau, maka tidak ada pembebasan lahan. Ini harus dipahami masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  Syamsir Kiayi Soroti Kinerja Biro Hukum Soal Aset Daerah

Komisi III DPRD berharap Pokja segera melakukan review dan pemetaan ulang kawasan danau agar perencanaan revitalisasi Danau Limboto tahun 2026 dapat berjalan kembali. Espin juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman terkait belum adanya kegiatan fisik di tahun 2025 akibat penundaan anggaran nasional.

“Masyarakat jangan salah paham. Tahun ini belum ada pekerjaan karena belum ada alokasi dana dari pusat. Kita berharap tahun depan revitalisasi bisa kembali dilanjutkan,” pungkas Espin Tulie.

Example floating