ULANDA.ID I Gorontalo, 9 April 2025 — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah kejanggalan dalam data yang tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2024. Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Ruang Rapat Dulohupa, Rabu (9/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti ketidaksesuaian antara data pagu anggaran dan realisasi, serta indikator kinerja yang dianggap tidak wajar dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo Statistik, BPBD, dan Bappeda. Pansus secara aktif menyoroti sejumlah angka dan informasi dalam LKPJ yang tidak konsisten dengan laporan keuangan dan kinerja di lapangan.
Ketua Pansus, Yeyen Sidiki, secara khusus menyoroti data Angka Partisipasi Nasional (APN) untuk tingkat SMA/sederajat, yang menurutnya melebihi angka partisipasi pendidikan di negara maju seperti Singapura. “Ketidaksesuaian data ini menjadi perhatian serius kami. Insya Allah, Senin depan kami akan mengunjungi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk klarifikasi,” kata Yeyen saat memimpin rapat.
Yeyen menekankan bahwa klarifikasi kepada BPS sangat penting untuk menjamin keakuratan data yang digunakan dalam dokumen LKPJ. Ia menyatakan bahwa LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan formal, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada publik. Oleh karena itu, setiap data yang termuat di dalamnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan faktual.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketidaksesuaian data dalam dokumen LKPJ dapat berdampak pada proses evaluasi program pembangunan dan pengambilan kebijakan di tahun berikutnya. Oleh sebab itu, Pansus berkomitmen untuk melakukan verifikasi mendalam guna menjaga integritas sistem pelaporan dan perencanaan daerah.
Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pansus-nya serius dalam mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Proses klarifikasi lanjutan direncanakan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pelaporan yang lebih kredibel, sekaligus mendorong budaya administrasi pemerintahan yang lebih jujur dan terbuka di masa mendatang.(**)