DPRD Provinsi Gorontalo

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Soroti Dugaan Penyimpangan Kebun Plasma

×

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Soroti Dugaan Penyimpangan Kebun Plasma

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mulai menyoroti sejumlah permasalahan yang muncul dalam sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Langkah awal dilakukan dengan mengumpulkan data primer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (14/4/2025).

Ketua Pansus, Umar Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemetaan awal untuk menggali lebih dalam kondisi aktual perkebunan sawit. “Kami mulai dari data dasar. Dari situ, kita bisa tahu mana yang harus dikaji lebih lanjut. Ini penting agar tidak ada bias saat kita melangkah ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Dari data awal yang dihimpun, Pansus menemukan indikasi ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dan realitas di lapangan terkait keberadaan kebun plasma. Padahal, menurut regulasi, masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan berhak atas 20 persen dari total luas lahan sebagai kebun plasma.

Baca Juga :  Reses di Lamahu, Manaf Hamzah Serap Aspirasi UMKM, Petani, dan Majelis Taklim

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut hak petani. Kalau memang tidak sesuai, itu berarti ada pelanggaran terhadap aturan yang melindungi masyarakat,” tegas Umar.

Tak hanya itu, Pansus juga mencatat bahwa tingkat pemanfaatan lahan sawit masih jauh dari optimal. Sebagian besar lahan belum digarap secara produktif, yang mengindikasikan potensi kerugian ekonomi bagi daerah.

Baca Juga :  DPRD Desak Pemprov Segera Cairkan Dana PSU Gorontalo Utara

Sebagai langkah tegas, Umar menyatakan bahwa Pansus tidak akan ragu mendorong agar lahan-lahan yang dibiarkan terbengkalai dinyatakan sebagai tanah terlantar. “Jika memang terbukti tak dimanfaatkan, kita akan usulkan redistribusi ke warga yang membutuhkan. Kita ingin sawit ini betul-betul memberi manfaat nyata bagi daerah dan rakyat,” tandasnya.

Langkah Pansus ini dinilai sebagai angin segar oleh sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis pertanian di Gorontalo. Mereka menilai bahwa selama ini pengelolaan kebun sawit cenderung tertutup dan kurang melibatkan masyarakat lokal, terutama dalam hal transparansi distribusi kebun plasma. Dengan adanya kajian dan verifikasi dari DPRD, diharapkan kepentingan petani kecil dapat lebih diperhatikan dan dilindungi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Bahas Evaluasi Jalan Nasional dan Kesiapan Event 2025

Sementara itu, Pansus juga berencana melakukan inspeksi lapangan dalam waktu dekat untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata. Umar Karim menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga independen. “Kita tidak ingin keputusan hanya berdasarkan dokumen. Fakta lapangan akan jadi rujukan utama agar rekomendasi Pansus benar-benar berdampak,” tutupnya.

Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *