ULANDA.ID – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) Melawan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam tuntutan utama terkait pengelolaan tambang di Kabupaten Bone Bolango, khususnya yang bersinggungan dengan PT Gorontalo Mineral.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat penambang tradisional mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera:
Mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali terhadap penguasaan blok pertambangan oleh PT Gorontalo Mineral.
Mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bone Bolango kepada Kementerian ESDM, di lokasi yang telah lama digunakan oleh masyarakat.
Menghentikan aktivitas PT Gorontalo Mineral yang dianggap melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Keppres Nomor 3 Tahun 2023.
Mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan “Tim 20” yang akan mengawal dan dilibatkan dalam setiap proses pembahasan pertambangan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Mengakomodasi tambang rakyat dalam dokumen RPJMD serta memasukkannya ke dalam revisi RTRW Kabupaten Bone Bolango.
DPRD Terima Aspirasi, Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Pusat
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para penambang rakyat. Ia bahkan ikut menandatangani pernyataan dukungan sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat.
“Tuntutan mereka sudah jelas. Sebagai wakil rakyat, saya harus mendukung dan menerima aspirasi ini untuk diperjuangkan di forum resmi, termasuk di Pansus Pertambangan,” ujar Mikson yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat dan investasi perlu ditangani secara berimbang. Oleh karena itu, ia mendorong komunikasi lintas kelembagaan, termasuk dengan pemerintah pusat dan Komisi VII DPR RI.
“Kita tidak bisa hanya bicara dengan PT Gorontalo Mineral saja. Masalah ini menyangkut regulasi pusat, sehingga butuh duduk bersama antara DPRD, Kementerian, dan masyarakat. Aspirasi ini akan kami bawa ke Pansus untuk dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Mikson menambahkan, DPRD berkomitmen menciptakan ruang dialog yang seimbang antara investor dan masyarakat penambang agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
“Investasi harus berjalan, tetapi hak masyarakat penambang juga harus dilindungi. DPRD berdiri di tengah sebagai penyeimbang,” tutup Mikson.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.