Berita

80 Tahun Indonesia Merdeka, Isu Agraria Jadi Sorotan GMNI

×

80 Tahun Indonesia Merdeka, Isu Agraria Jadi Sorotan GMNI

Sebarkan artikel ini
MNI: Reforma Agraria Harus Hentikan Perampasan Tanah oleh Korporasi/Ulanda.id

ULANDA.ID – Memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, isu agraria kembali menjadi sorotan. Sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan persoalan tanah dan sumber daya agraria sebagai fondasi penting dalam pembangunan negara.

Tonggak sejarah hadir pada 1960 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Regulasi itu menjadi pijakan dalam upaya menata dan mengelola sumber daya agraria di tanah air.

Namun, hingga kini persoalan agraria masih membayangi. Ketimpangan kepemilikan tanah, status hukum yang tidak jelas, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga tumpang tindih kebijakan masih menjadi masalah serius. Situasi tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan, termasuk pelanggaran hak masyarakat adat dan aktivis.

Baca Juga :  Hasil Investigasi UNG, Sanksi Tegas untuk Mahasiswa Terkait

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas pemerintah.

Baca Juga :  Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Resmi Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih Papua
MNI: Reforma Agraria Harus Hentikan Perampasan Tanah oleh Korporasi/Ulanda.id
MNI: Reforma Agraria Harus Hentikan Perampasan Tanah oleh Korporasi/Ulanda.id

“Kami DPP GMNI mendesak Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk segara menuntaskan konflik agraria di Indonesia,” demikian pernyataan resmi organisasi itu.

GMNI menegaskan reforma agraria sejati harus diwujudkan dengan redistribusi tanah bagi petani miskin, bukan sekadar pembagian sertifikat. Mereka juga menolak praktik perampasan tanah oleh korporasi maupun oligarki serta kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan keadilan.

Baca Juga :  Buka Tutup Jalan, BPJN Kembali Benahi Gunung Pasca Longsor

Selain itu, pemerintah didorong untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang, mencabut izin usaha yang merampas ruang hidup rakyat, dan menjamin perlindungan hukum bagi petani, nelayan, serta masyarakat adat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo wajib menjamin, melindungi dan memberikan hak kepada masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tegas GMNI.

Example floating