ULANDA.ID — Di tengah meningkatnya peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai, Bea Cukai Gorontalo menunjukkan sikap tegas dengan memusnahkan 376.180 batang rokok ilegal, Rabu (8/10). Langkah ini menjadi simbol nyata perlawanan negara terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan penerimaan publik.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, disaksikan sejumlah pejabat dari unsur penegak hukum dan lembaga negara. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Satpol PP, hingga Komandan Pangkalan TNI AL Gorontalo.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan dari KPKNL.
“Barang ini merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai periode Januari hingga April 2025. Totalnya mencapai 376.180 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Zirwan.
Ia menambahkan, barang kena cukai memiliki karakteristik khusus karena konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi ketat. Produk tanpa pita cukai tergolong ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan.
Sepanjang sembilan bulan terakhir, Bea Cukai Gorontalo mencatat 31 kasus penindakan hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 771.700 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp739,65 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp576 juta.
“Efektivitas pengawasan meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024, saat kami mengamankan 284.700 batang rokok ilegal,” ujar Zirwan.
Seluruh barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Tidak ada satu pun barang yang dikembalikan ke pasar, menegaskan ketegasan negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Langkah pemusnahan ini juga menjadi bagian dari strategi penegakan hukum berkeadilan restoratif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai atau mekanisme ultimum remedium.
Melalui pendekatan tersebut, Bea Cukai Gorontalo berhasil mengumpulkan sanksi administrasi sebesar Rp1,38 miliar sepanjang 2025, meningkat tajam dibandingkan Rp207 juta pada 2024.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal. Dengan sinergi antarinstansi penegak hukum, pengawasan akan terus kami perkuat untuk menekan peredaran barang ilegal di Gorontalo,” pungkas Zirwan.
Tindakan Bea Cukai Gorontalo bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata peran sebagai Community Protector — penjaga batas antara legalitas dan bahaya sosial yang tersembunyi di balik produk tanpa izin.
Di balik kobaran api yang melahap batang-batang rokok ilegal itu, tersirat pesan kuat: negara tidak memberi ruang bagi ketidakpatuhan.
Pemusnahan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan cukai bukan semata urusan fiskal, melainkan wujud keberpihakan terhadap kesehatan publik dan keadilan ekonomi.
Bea Cukai Gorontalo membuktikan bahwa perlindungan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan — selama ada keberanian menindak, transparansi dalam bertindak, dan konsistensi menjaga integritas fiskal.