Berita

Biro Pers Setpres Kembalikan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

×

Biro Pers Setpres Kembalikan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Sebarkan artikel ini
Wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, telah mendapatkan kartu identitas (ID) peliputan Istana setelah pertemuan dengan Biro Pers Sekretariat Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/Ulanda.id
Wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, telah mendapatkan kartu identitas (ID) peliputan Istana setelah pertemuan dengan Biro Pers Sekretariat Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/Ulanda.id

ULANDA.ID – Biro Pers Sekretariat Presiden (Setpres) mengembalikan kartu identitas (ID) khusus liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia.

Pengembalian ID dilakukan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres, Yusuf Permana, disaksikan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Erlin Suastini di Istana Jakarta, Senin (29/9).

“ID khusus Istana itu kami serahkan kembali langsung kepada yang bersangkutan, disaksikan oleh Pemred CNN Bu Titin. Kami juga memastikan kejadian ini tidak akan terulang kembali,” kata Yusuf.

Baca Juga :  Pengungsi Pulang, BPBD Imbau Warga Jauhi Pesisir

Klarifikasi Biro Pers

Yusuf menjelaskan bahwa kartu identitas yang sempat ditarik merupakan ID khusus Istana, bukan kartu pers profesional milik CNN Indonesia.

Baca Juga :  Imigrasi Gencarkan Edukasi Publik soal Paspor Elektronik 2025

“ID yang diambil adalah ID khusus wartawan untuk meliput di Istana. Kami tidak punya kewenangan mengambil ID profesional jurnalis. Yang diambil hanya ID khusus Istana,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kepala BPMI, Erlin Suastini, telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Komitmen Menjunjung Kebebasan Pers

Yusuf menekankan Biro Pers Setpres berkomitmen menjunjung asas keterbukaan dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Pengamat yang Tak Paham Substansi, Hanya Pelihara Kedunguan

“Kami memastikan hal ini tidak akan terulang lagi. Teman-teman jurnalis yang bertugas di Istana tetap kami hormati perannya sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan berita yang akurat, kritis, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya.

Example floating