ULANDA.ID — Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Satu Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi atas langkah tegas Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo dalam menangani persoalan lahan sawit di Kabupaten Boalemo yang dikelola oleh PT Agro Artha Surya.
Langkah yang diambil Pansus DPRD antara lain penyitaan 21 ribu hektare lahan sawit tidak diusahakan, penutupan pabrik CPO, penggantian kebun plasma, pembekuan koperasi sawit, hingga audit independen oleh akuntan publik serta penindakan terhadap dugaan mafia tanah.
Ketua Ormas Garda Satu Gorontalo, Kisman Abubakar, menyebut kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar menindak praktik mafia sawit dan tambang ilegal, termasuk di wilayah Gorontalo.
“Kami, Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, sangat mengapresiasi langkah Pansus DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyita lahan tidak produktif, khususnya yang dikelola PT Agro Artha Surya di Kabupaten Boalemo,” ujar Kisman di Gorontalo, Selasa (7/10/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari sejumlah petani sawit Boalemo untuk menggugat PT Agro Artha Surya. Para petani merasa dirugikan karena sistem bagi hasil yang tidak transparan dan tidak pernah disertai invoice atau rincian pembagian keuntungan.
“Jika hal ini terus dibiarkan, penderitaan petani sawit di Boalemo akan semakin berat. Kami juga menemukan sejumlah dokumen perizinan perusahaan yang tidak lengkap,” jelas Kisman.
Menurutnya, dalam izin usaha perkebunan (IUP) terdapat poin yang memungkinkan pemerintah daerah mencabut izin perusahaan apabila kewajiban terhadap masyarakat tidak dijalankan.
Kisman mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo agar lebih serius menangani masalah kelapa sawit yang merugikan petani maupun daerah.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, kami menduga ada hubungan tidak sehat antara pemerintah daerah dan perusahaan PT Agro Artha Surya,” tegasnya.