ULANDA.ID – Organisasi masyarakat (Ormas) Garda Satu Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari. Perusahaan kelapa sawit itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan sejak mengantongi izin pada 2013.
Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, mengatakan bahwa perusahaan seharusnya sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun beroperasi. Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat banyak persyaratan yang tidak dipenuhi.
“Bukan hanya pengelolaan lahan petani dan bagi hasil yang amburadul, tapi dokumen-dokumen perizinan mereka juga belum lengkap. Bahkan, banyak poin dalam IUP yang tidak dijalankan sesuai peraturan,” ujar Kisman di Gorontalo, Jumat.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mencabut IUP PT Agro Artha Surya. Tidak hanya itu, izin lingkungan perusahaan juga berpotensi dibatalkan karena sejak 2013 dokumen pendukungnya belum terpenuhi.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus tegas kepada perusahaan. Kalau tidak ingin dicabut IUP dan izin lingkungan, minimal tahun ini semua dokumen harus dilengkapi. Jangan sampai ada pembiaran, karena aturan ini wajib dipatuhi,” tegas Kisman.