Berita

Ormas Desak Pemkab Boalemo Cabut IUP PT Agro Artha Surya

×

Ormas Desak Pemkab Boalemo Cabut IUP PT Agro Artha Surya

Sebarkan artikel ini
Organisasi masyarakat (Ormas) Garda Satu Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari/Ulanda.id
Organisasi masyarakat (Ormas) Garda Satu Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari/Ulanda.id

ULANDA.ID – Organisasi masyarakat (Ormas) Garda Satu Provinsi Gorontalo mendesak Pemerintah Kabupaten Boalemo mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari. Perusahaan kelapa sawit itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan sejak mengantongi izin pada 2013.

Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, mengatakan bahwa perusahaan seharusnya sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun beroperasi. Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat banyak persyaratan yang tidak dipenuhi.

“Bukan hanya pengelolaan lahan petani dan bagi hasil yang amburadul, tapi dokumen-dokumen perizinan mereka juga belum lengkap. Bahkan, banyak poin dalam IUP yang tidak dijalankan sesuai peraturan,” ujar Kisman di Gorontalo, Jumat.

Baca Juga :  Gorontalo Fun Run 2025 Gaet Ribuan Peserta, Dorong Wisata Olahraga dan UMKM Lokal

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mencabut IUP PT Agro Artha Surya. Tidak hanya itu, izin lingkungan perusahaan juga berpotensi dibatalkan karena sejak 2013 dokumen pendukungnya belum terpenuhi.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Palsu Wapres Gibran Rakabuming Raka Mengguncang

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus tegas kepada perusahaan. Kalau tidak ingin dicabut IUP dan izin lingkungan, minimal tahun ini semua dokumen harus dilengkapi. Jangan sampai ada pembiaran, karena aturan ini wajib dipatuhi,” tegas Kisman.

Example floating