ULANDA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan setelah tidak dihadiri oleh Bupati Rum Pagau.
Putra daerah Boalemo, Kisman Abubakar, menilai ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Boalemo, Rabu (23/9/2025), dapat menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Kisman, sesuai tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah 2018, pengesahan Peraturan Daerah termasuk APBD-P wajib dihadiri langsung oleh kepala daerah. Kehadiran bupati tidak dapat diwakilkan oleh wakil bupati atau pejabat lainnya karena dokumen APBD-P membutuhkan tanda tangan kepala daerah beserta berita acara persetujuan.
“Dengan ketidakhadiran Bupati Rum Pagau, saya khawatir pengesahan APBD-P kemarin berpotensi cacat hukum atau bahkan tanda tangan bupati fiktif,” kata Kisman Abubakar di Boalemo.
Soroti Perjalanan Dinas
Kisman menambahkan, APBD-Perubahan memuat hak-hak masyarakat termasuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta pembiayaan program prioritas bupati. Namun, menurutnya, Bupati Rum Pagau justru lebih sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Sejak dilantik, Bupati banyak melakukan perjalanan dinas yang justru membebani APBD. Alasan jemput bola untuk anggaran pusat sering dipakai, tapi tidak terlihat hasil konkret bagi masyarakat,” ujarnya.
Pentingnya Kehadiran Kepala Daerah
Ia menilai rapat paripurna pengesahan APBD-P merupakan agenda strategis yang menentukan arah kebijakan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak, khususnya kepala daerah, harus menunjukkan tanggung jawab penuh.
“Agenda paripurna sangat sakral dalam menentukan kebijakan anggaran. Jangan hanya menikmati anggarannya, tetapi melepas tanggung jawab moral sebagai pemimpin,” tegas Kisman.