Berita

Pengelolaan Tambang Galian C di Palu–Donggala Dianggap Abaikan Lingkungan

×

Pengelolaan Tambang Galian C di Palu–Donggala Dianggap Abaikan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik, Prof Dr H Slamet Riadi Cante
Pengamat Kebijakan Publik, Prof Dr H Slamet Riadi Cante

ULANDA.ID – Pengelolaan Tambang khususnya Galian C yang terdapat di Buluri Kota Palu hingga Loli Kabupaten Donggala, dinilai cenderung mengabaikan aspek pencemaran lingkungan. Padahal dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sangat jelas mengatur, bahwa dalam pengelolaan tambang tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan.

Demikian disampaikan disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Prof Dr H Slamet Riadi Cante kepada media ini, Rabu (11/5/2025).

Olehnya itu, terang Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Tadulako ini, ketika Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, memutuskan sebuah kebijakan untuk menutup dua perusahaan tambang Galian C di kawasan itu, patut diberikan apresiasi.

Baca Juga :  Sry Rahayu Kaino Wakili Bone Bolango di Sekolah Duta Maritim, Suara Pesisir ke Nasional

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Gubernur yang berani menutup perusahaan tambang yang terindikasi merusak lingkungan dan menyalahi izin pertambangan,” jelas Prof Slamet.

Kata dia, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa pengelola tambang yang ditutup tersebut, sudah berkali-kali diberi peringatan untuk menjaga lingkungan sekitarnya, termasuk membuat jalan yang berkonstruksi beton terhadap jalur yang dilalui untuk mengangkut material galian C.

Baca Juga :  Soroti Batu Hitam Ilegal, Forum Pemuda Gorontalo Geruduk Polres Tanjung Priok

Namun komitmen tersebut urai Prof Slamet, yang juga Pengurus pusat Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) ini, hanya diabaikan oleh perusahaan. Maka itulah, Gubernur Sulteng mengambil langkah tegas.

“Pemerintah memang sudah seharusnya tegas dan lebih selektif dalam mengeluarkan IUP. Kemudian memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak taat asas,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof Slamet mengatakan, idealnya perusahaan-perusahaan tambang tidak terlalu mementingkan keuntungan, yang kemudian mengabaikan kondisi lingkungan, termasuk jangan sampai mengabaikan keberadaan warga yang bermukim di sekitar tambang galian C tersebut.

Baca Juga :  PMII Pohuwato: Aksi Oknum Security PT PETS Lukai Keadilan Sosial Penambang Lokal

“Banjir yang sering terjadi dan kita saksikan bersama, ketika hujan di poros Palu-Donggala di sekitar tambang galian C itu, menjadi bukti kuat bahwa itu dampak dari pengelolaan tambang yang tidak peduli dengan lingkungan,” jelasnya.

Untuk itulah, Prof Slamet berharap agar Pengusaha Tambang, mesti peduli dan bahkan mementingkan aspek lingkungan, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Jangan diabaikan soal lingkungan ini hanya karena ingin memperoleh keuntungan besar,” pungkasnya.(*)

Example floating