Berita

PMII Pohuwato Desak Pemerintah Tindak Pengecer Elpiji Ilegal

×

PMII Pohuwato Desak Pemerintah Tindak Pengecer Elpiji Ilegal

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato, Hijrat Sumaga, menegaskan praktik penjualan gas elpiji yang tidak sesuai prosedur harus diproses sesuai hukum.

“Kami melihat dalam regulasi jelas disebutkan bahwa pelanggaran wajib diproses hukum. Kalau hal ini tidak ditindak, bagaimana sikap pemerintah dan dinas terkait dalam menyikapi para pengecer?” ujar Hijrat usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato, Senin (22/9).

Menurut temuan PMII, mayoritas pengecer elpiji di Pohuwato tidak memiliki izin resmi. Regulasi hanya mengatur izin distribusi untuk pangkalan, sementara pengecer tidak tercatat.

Baca Juga :  Marching Band Bahana Teladan SMPN Molibagu Siap Gebrak Hulondalo Marching Festival 2025

Atas kondisi tersebut, PMII mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pohuwato mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pengecer ilegal sekaligus memberikan arahan distribusi yang jelas.

Selain itu, PMII juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Hijrat menekankan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan memproses pengecer ilegal sesuai aturan.

Baca Juga :  Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama mitra kerja terkait menyepakati sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan rekomendasi itu merupakan jawaban atas aspirasi PMII.

Adapun poin rekomendasi yang dihasilkan, yaitu:

Menerbitkan surat edaran kepada seluruh pangkalan LPG.

Membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan hingga tingkat desa.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Perkuat Pengawasan Orang Asing, Ungkap Potensi TPPO dan Pernikahan Semu

Mengajukan penambahan pangkalan LPG dengan penyaluran selektif dan tepat sasaran.

Menindak tegas pangkalan maupun pengecer yang melanggar regulasi.

Kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap terjadi di Kabupaten Pohuwato. Salah satu penyebabnya adalah distribusi yang tidak tepat sasaran, termasuk praktik pengeceran tanpa izin resmi.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan tepat sasaran.

Example floating