ULANDA.ID — Penyidikan atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan terus dilakukan oleh TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, empat prajurit telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi, sementara ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ujar Wahyu di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Keempat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik, kata Wahyu, masih mendalami peran masing-masing tersangka guna menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya.
Selain para tersangka, sebanyak 16 prajurit lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Wahyu menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Pemeriksaan terhadap 16 prajurit lainnya masih berjalan, dan jika ditemukan bukti kuat, penetapan tersangka baru bisa dilakukan,” tuturnya.
Prada Lucky, yang baru dua bulan bertugas sebagai prajurit TNI, mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT. Dugaan sementara, korban meninggal akibat dianiaya senior.
Prosesi pemakaman digelar Sabtu (9/8) di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga. Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, dan ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, memberikan pelukan dan penghormatan terakhir kepada putra kedua dari empat bersaudara itu sebelum peti jenazah ditutup.
Tangis keluarga pecah saat peti dimasukkan ke liang lahat.
“Sayang e, kami tidak sanggup,” ucap kedua orang tua korban bersama kakak dan adik Lucky di samping pusara.