ULANDA.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta dimaknai sebagai vonis korupsi.
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan bahwa LHP merupakan instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas yakni pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” kata Fredy di Gorontalo, Rabu (1/10).
Menurut dia, tujuan utama LHP adalah memberikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan tertib, efektif, efisien, dan sesuai aturan. Temuan umum dalam LHP biasanya berupa kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan regulasi, serta potensi kerugian keuangan yang harus dipulihkan.
Tindak Lanjut Rekomendasi LHP
Fredy menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi LHP, melengkapi dengan penanggung jawab, jadwal, dan bukti penyelesaian. Jika terdapat kerugian, OPD wajib melakukan pemulihan keuangan melalui penyetoran ke kas daerah atau negara serta memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak berulang.
Laporan progres tindak lanjut disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK sesuai mekanisme. Dalam prosesnya, OPD didorong berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memperoleh asistensi penyelesaian temuan sekaligus memperkuat sistem pengendalian.
Peran Masyarakat dan MP-TP-TGR
Fredy mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindak lanjut LHP, namun ia berharap publik membaca laporan secara menyeluruh. “Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak berulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi proses,” ujarnya.
Untuk temuan LHP BPK yang berdampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Lembaga kolegial lintas OPD ini dibentuk kepala daerah untuk memastikan pemulihan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai hukum.
Majelis tersebut menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan skema pemulihan, baik melalui setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, atau pemanfaatan jaminan. Selain itu, MP-TP-TGR juga memastikan kepatuhan dengan memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan, hingga menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Dengan langkah tersebut, Inspektorat Daerah Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tindak lanjut LHP BPK secara cepat, transparan, dan dapat diverifikasi, sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan terpercaya.