Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Imbau ASN Bayar Utang, Tapi Hak-Hak Harus Dilindungi

×

Wali Kota Gorontalo Imbau ASN Bayar Utang, Tapi Hak-Hak Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan penekanan khusus terkait penyelesaian kewajiban utang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Gorontalo. Rabu, (1/10/2025) di BLY.

Adhan Dambea menegaskan agar setiap proses penyelesaian utang tersebut tetap mengedepankan aturan yang berlaku serta menghormati hak-hak pribadi masing-masing pegawai.

Hal ini disampaikan Adhan Dambea usai memberikan pembinaan kepada seluruh staf kelurahan dan kecamatan. Dalam arahannya, Adhan meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang merugikan ASN.

Jangan langsung melakukan pemotongan gaji tanpa prosedur yang jelas. Hormati hak pribadi masing-masing pegawai, imbau Adhan.

Adhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparaturnya untuk tetap menyelesaikan kewajiban utang yang ada. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian utang tersebut sepenuhnya merupakan hak pribadi masing-masing ASN. Pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi yang melampaui batas.

Pemerintah kota sudah menghimbau aparat untuk membayar utang, tetapi perlu diingat bahwa itu adalah hak pribadi mereka. Karena itu, saya sarankan kepada pihak BTN (Bank Tabungan Negara) agar tidak langsung melakukan pemotongan gaji. Pemotongan baru boleh dilakukan jika ada kuasa atau persetujuan tertulis dari ASN yang bersangkutan. Selama belum ada kuasa, itu adalah hak mereka, urusan mereka dengan BSG (Bank SulutGo), bukan dengan BTN, tegas Wali Kota Adhan, saat memberikan arahan yang jelas kepada semua pihak terkait.

Adhan juga menegaskan bahwa hubungan antara pihak bank dengan ASN merupakan ranah pribadi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan tersebut secara langsung.

Itu hak mereka, urusan mereka dengan bank, bukan dengan pemerintah kota, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, isu ini mencuat setelah Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BSG ke BTN. Diketahui, terdapat sekitar 2.000 ASN Pemerintah Kota Gorontalo yang memiliki pinjaman di BSG.

Pernyataan Wali Kota Adhan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk tetap melindungi hak-hak ASN, sekaligus mendorong agar setiap kewajiban tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Baca Juga :  Indra Gobel Tegaskan Perangi Narkoba di Kota Gorontalo
Example floating