Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Menyurat ke Presiden

×

Wali Kota Gorontalo Menyurat ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Wali kota Gorontalo Adhan Dambea (fhoto:dok.ulanda)
Wali kota Gorontalo Adhan Dambea (fhoto:dok.ulanda)

ULANDA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait kekhawatiran mendalam atas kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang akan diterapkan pada tahun anggaran 2026.

Surat bernomor 800/B.KEU/3145/2025 itu secaraGamblangmenyampaikan permohonan agar presiden meninjau kembali kebijakan yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar persoalan angka-angka fiskal, melainkan menyentuh langsung hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas.

Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada angka-angka fiskal, tetapi lebih jauh lagi menyentuh hak dasar warga negara atas layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, ujarnya.

Dalam suratnya, Adhan memaparkan sejumlah poin krusial:

1. Data dan Fakta Fiskal Kota Gorontalo: Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kota Gorontalo akan menerima alokasi TKD sebesar Rp555.101.590.000 pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar 18,74% atau senilai Rp127.984.083.000 jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp683.085.673.000. Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan sumber utama pembiayaan layanan dasar di daerah.

​2. Argumentasi Hukum: Adhan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel. Pemotongan TKD secara mendadak dinilai bertentangan dengan asas keadilan fiskal dan kepastian hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Pengurangan TKD secara drastis berpotensi menggagalkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

​3. Dampak Fiskal, Sosial, dan Ekonomi: Adhan memprediksi pemangkasan TKD akan berdampak serius pada layanan dasar masyarakat, menunda proyek pembangunan infrastruktur, menyebabkan turbulensi ekonomi lokal, dan melemahkan semangat otonomi daerah.

​4. Permohonan dan Usulan Solusi: Wali Kota Adhan dengan hormat memohon kepada Presiden untuk meninjau kembali kebijakan pengurangan TKD, menjamin hak fiskal daerah, meningkatkan koordinasi pusat dan daerah dalam setiap kebijakan fiskal, serta mendorong mekanisme transisi yang adil.

Kami menyampaikan surat ini dengan niat tulus untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Gorontalo. Kami percaya, kebijakan fiskal nasional yang kuat harus berjalan seiring dengan keberlanjutan fiskal daerah, sehingga cita-cita pemerataan pembangunan dan keadilan sosial benar-benar terwujud, pungkas Adhan dalam suratnya.

Surat ini telah dikirimkan ke Sekretariat Negara dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dalam mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan TKD yang berpotensi merugikan daerah.

Baca Juga :  Soroti Kinerja Pegawai Pemkot, Adhan Panggil ASN Evaluasi Tupoksi dan Tanggung Jawab
Example floating