ULANDA.ID I Deprov Gorontalo, – DPRD Provinsi Gorontalo (Deprov) resmi menyerahkan dokumen usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2024-2025 kepada Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/1/2025).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah melalui proses paripurna yang dilaksanakan pada 13 Januari 2025. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengagendaan melalui Badan Musyawarah (Banmus) hingga disahkan dalam rapat paripurna.
“Semua mekanisme di DPRD telah kita lalui, dari mengagendakan melalui Banmus, kemudian kita paripurnakan,” ujar Ketua DPRD, Thomas Mopili, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Idrus MT Mopili menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berada di Jakarta selama beberapa hari ke depan untuk memastikan dokumen yang telah diserahkan tidak memerlukan koreksi atau revisi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan menunggu apakah dokumen yang kami serahkan ini masih ada koreksi atau tidak,” ungkapnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Boalemo: Pemerintahan Paham Jilid 2 Mampu Membawa Perubahan di Boalemo
Idrus juga menambahkan, Gorontalo menjadi provinsi pertama yang menyerahkan dokumen hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketepatan waktu dalam proses administrasi dan transisi kepemimpinan.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, proses pengangkatan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2024-2025 kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu tanggapan dari pemerintah pusat./rA81.