ULANDA.ID I Deprov Gorontalo – Ketegangan mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada hari senin, 5 Mei 2025 kemsrin, ketika sejumlah anggota dewan mempertanyakan kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai tidak seragam. Pemangkasan yang seharusnya berlaku 50 persen sesuai instruksi pemerintah pusat, ternyata diwarnai diskresi untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota DPRD, Espin Tulie dan Meyke Camaru, menyoal laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menunjukkan adanya OPD tertentu yang tidak mengalami pemotongan sebagaimana mestinya. Mereka menilai kebijakan ini rawan disalahgunakan dan meminta tanggung jawab penuh dari Ketua TAPD yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sofian Ibrahim.
“Kami sudah mengingatkan sebagai fungsi pengawasan. Tidak boleh ada pengecualian jika memang aturan pusat mengatakan pemotongan 50 persen,” tegas Espin.
Dalam forum terbuka tersebut, Sofian Ibrahim menjelaskan bahwa diskresi dilakukan terhadap OPD dengan anggaran minimal, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pangan, demi menjaga keberlanjutan program esensial. Ia juga menambahkan bahwa secara total, pemangkasan tetap mengacu pada angka 50 persen berkat skema subsidi silang antar OPD.
Meski begitu, beberapa anggota DPRD menilai alasan tersebut belum cukup transparan dan meminta adanya laporan detail soal kriteria dan mekanisme pengecualian anggaran.
Sengkarut ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Gorontalo menuntut peran lebih besar dalam pengawasan keuangan daerah, terutama ketika keputusan strategis dilakukan atas nama efisiensi namun berpotensi timpang dalam penerapan.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.