ULANDA.ID IGorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-16 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada pukul 10.00 WITA. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pencabutan skorsing serta melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Agenda utama rapat adalah mencabut skorsing yang sebelumnya diberlakukan dan membahas langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan perkebunan kelapa sawit yang tengah menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hi. La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menelusuri berbagai permasalahan yang timbul di sektor perkebunan kelapa sawit, diantaranya adanya tanah milik masyarakat yang sudah menjadi HGU termasuk aspek legalitas lahan, dampak lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Kami melihat pentingnya pembentukan Pansus ini agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara komprehensif. Diharapkan Pansus dapat bekerja secara efektif untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Terpilih Umar Karim menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam proses investigasi dan penyusunan rekomendasi Pansus. pihaknya berjanji akan menggunakan waktu semaksimal mungkin sampai persoalan ini benar – benar terang benderang dan masyarakat yang selama ini dirugikan aka mendapatkan haknya.
Mereka juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari perkebunan kelapa sawit yang berkembang di wilayah Gorontalo.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Polsek Limboto dalam Menjaga Keamanan Pasar Senggol
Rapat paripurna ke-16 ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Pansus yang terdiri dari anggota DPRD lintas fraksi. Pansus ini nantinya akan melakukan kajian mendalam, menampung aspirasi masyarakat, serta merumuskan kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memberikan solusi konkret dan memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat./cW81