Adveristing
Example 325x300
Hukum

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

×

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto

ULANDA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) sita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.

“Kami menemukan dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT BCA Cabang Solo, tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Kasus Pencurian Air 29 Meter di Gorontalo Masuk Tahap II, PDAM Apresiasi Kepolisian

Selain kediaman Iwan Kurniawan, penyidik juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari lokasi tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan dua unit telepon genggam.

Penyidik turut menggeledah tiga lokasi usaha yang terafiliasi dengan Sritex, yaitu:

PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar,

Baca Juga :  Sentil Nasdem, BEM Minta Kejati Evaluasi Kinerja Kejari Gorontalo

PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar,

PT Multi Internasional Logistic di Surakarta.

Dari penggeledahan ketiga perusahaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik berupa flashdisk.

“Seluruh barang bukti akan kami ajukan permohonan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” kata Harli.

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

Iwan Kurniawan Lukminto – Eks Direktur Utama PT Sritex,

Baca Juga :  Pengusaha Tambang Gorontalo Diancam Dibunuh

Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI periode 2020,

Dicky Syahbandinata – Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp692 miliar.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak terkait,” tegas Qohar.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating