ULANDA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Program ini wajib diikuti oleh semua kalangan, baik pekerja formal, informal, anak-anak, lansia, hingga pengangguran.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan telah membantu jutaan masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis atau terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung dalam skema jaminan BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan atau penyakit yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkapnya:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Perawatan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik.
Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual).
Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
Pengobatan infertilitas (mandul).
Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
Layanan kesehatan di luar negeri.
Tindakan medis yang bersifat eksperimen.
Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
Pelayanan kesehatan tanpa rujukan resmi atau tidak sesuai regulasi.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
Penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program lain.
Kecelakaan lalu lintas yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Pelayanan kesehatan khusus untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
Layanan yang telah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami batasan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola kebutuhan kesehatan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Informasi ini juga penting untuk menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.