Hukum

Ajak Massa Bakar Bandara Soekarno-Hatta, Pemilik Akun TikTok Dibekuk Polisi

×

Ajak Massa Bakar Bandara Soekarno-Hatta, Pemilik Akun TikTok Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/Ulanda.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/Ulanda.id

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Baca Juga :  Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS. Polisi mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 161 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga :  Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa Kasus Dugaan Persetubuhan, Sudah Ditahan dan Dimutasi

Polri menegaskan patroli siber akan terus digencarkan pasca demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah wilayah Indonesia, untuk mencegah penyebaran provokasi melalui media sosial.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Penambang Rakyat Bone Bolango vs PT Gorontalo Minerals, Ahli Sebut SK ESDM Cacat Hukum

Example floating