Hukum

Jaksa Agung Perintahkan Pencarian Silfester, Kejari Jaksel Kejar Terpidana

×

Jaksa Agung Perintahkan Pencarian Silfester, Kejari Jaksel Kejar Terpidana

Sebarkan artikel ini
Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Jaksa Agung St Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengeksekusinya. (Foto: Detikcom/Firda)/Ulanda.id
Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Jaksa Agung St Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengeksekusinya. (Foto: Detikcom/Firda)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan jajarannya segera mengeksekusi terpidana kasus ujaran SARA, Silfester Matutina. Ia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera menjalani hukuman.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel dan saat ini masih dilakukan pencarian. Tim sedang bergerak,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).

Baca Juga :  Tak Ada Saksi Sebut Hamim Pou Terlibat Potongan Bansos

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kejari Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut. Namun, ia menegaskan kewenangan penuh pelaksanaan eksekusi ada pada Kejari setempat.

“Kami sudah menyarankan agar segera dilakukan eksekusi, tetapi kewenangan sepenuhnya ada pada jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang, Kamis (28/8).

Baca Juga :  Rifyan Desak Pecat Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan HMI

Silfester Matutina dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 setelah terbukti menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Majelis hakim di tingkat kasasi kemudian memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini putusan itu belum dieksekusi.

Baca Juga :  Skema Korupsi Alkes Terkuak, GERAK Serahkan Daftar Kontraktor dan Pejabat ke Kejagung

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut akhirnya digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Dengan putusan PK yang sudah ditolak, Kejaksaan memastikan eksekusi akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.

Example floating